Pada Senin, 30 Juni 2025 bertempat di Gedung Bhakti Masyarakat Desa Banjar Anyar, Pemerintah Desa Banjar Anyar menyelenggarakan Musyawarah Desa tdalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteeri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa serta berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1(satu) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Dalam kegiatan musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Kasi Pemerdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Kediri, Kepala Desa Banjar Anyar bersama perangkat desa, Ketua BPD Banjar Anyar bersama Anggota, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa,abinkamtibmas dan Babinsa Desa Banjar Anyar, Bendesa Adat Se-Desa Banjar Anyar, Pekaseh Subak, Direktur BUMDes Mertha Adi Sanjaya, Ketua Koperasi Desa Merah Putih, Ketua TP PKK, Ketua dan Anggota LPM, Ketua Karang Taruna dan Ketua Posyandu se-Desa Banjar Anyar.
Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDES) dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Tahun 2026 tersebut diawali dengan pembukaan, pembacaan tata tertib musdes, sambutan dari BPD sebagai pimpinan musdes, sambutan dari Perbekel Desa Banjar Anyar, sambutan dari Kasi PMD Kecamatan Kediri, kemudian penyampaian rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa tahun 2026 sesuai dengan pencermatan RPJM Desa dan sesi diskusi serta tanya jawab.